
Edemarau adalah salah seorang partner pendiri Demarau Pangetu Counsellors at Law; memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung (1986) dan Master dalam bidang Hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Sydney, Australia (1997).
Sebelumnya pernah bekerja pada kantor hukum Kusnandar & Associates (1986-1993), Wanamurti & Associates (1993-1995). Kemudian membuka kantor hukum sendiri, Bahar Demarau & Partners (1995-1997) dan Pengacara lepas (1997-1999).
Penghujung tahun 1997 Edemarau bergabung dengan Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN) (1999-2004) dengan jabatan Vice President; Anggota Tim Likuidasi PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi) (2004 sampai dengan sekarang).
Edemarau memiliki pengalaman kerja dalam penanganan litigasi dan kepailitan, hukum korporasi dan dagang, penanaman modal asing, penggabungan dan akuisisi, likuidasi, transaksi perbankan dan keuangan, restrukturisasi utang, perburuhan, ketenagakerjaan dan imigrasi, penanaman modal langsung dan tidak langsung, pasar modal dan sekuritas; energi dan pertambangan serta penggunaan tanah dan real estate.