Dalam ruang lingkup hukum ini, DP memberikan jasa hukum yang berkaitan dengan pendaftaran hak milik intelektual yang dapat didaftarkan, memberikan nasihat hukum berkaitan dengan lingkup pendaftaran dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh pendaftaran dari suatu hak milik intelektual serta eksekusi hak-hak tersebut termasuk melalui proses litigasi. Negosiasi dan mendokumentasikan kesepakatan komersial berkaitan dengan suatu hak milik intelektual seperti perjanjian lisensi, perjanjian pemasokan, perjanjian pemeliharaan, perjanjian distribusi, perjanjian waralaba, dan perjanjian pemberian sponsor.